Presiden SBY akan Mengeluarkan Kebijakan Tanggal 1 Mei Sebagai Libur Nasional
Presiden SBY akan mengeluarkan kebijakan Hari Libur Nasional pada 1 Mei. Hal itu untuk menghormati Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei di seluruh dunia termasuk Indonesia.
"Ini kado istimewa, dan akan disampaikan presiden pada pertemuan 1 Mei di PT Maspion dan PT Unilever di Jatim. Beliau akan berikan kado istimewa yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, akan jadikan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional pada tahun-tahun berikutnya," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Hari ini Presiden SBY bertemu dengan perwakilan organisasi-organisasi buruh di Istana Negara. Said mengatakan dalam pertemuan tertutup itu Presiden SBY bercerita soal latar belakangnya yang berasal dari keluarga miskin.
"Beliau juga sampaikan tentang empati. Beliau katakan saya (SBY) dari keluarga miskin, tentu empati dan hati saya bisa dirasakan bersama masyarakat miskin, termasuk didalamnya buruh," ungkapnya.
Sejumlah hal disampaikan perwakilan buruh kepada Presiden SBY. Salah satunya mengenai jaminan kesehatan dan upah murah. Khususnya tentang jaminan kesehatan seluruh rakyat pada Januari 2014, bukan dimulai 2019. Caranya merevisi peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 dan PP nomor 101 tahun 2012.
"Pada prinsipnya presiden sampaikan ke menteri terkait, kalau dijumpai perpres dan PP bertentangan dengan UU, jangan malu-mulu merevisi. Oleh karena itu akan diskusikan kembali dilakukan revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan UU. Kami sampaikan, tidak boleh ada diskriminasi antara peserta BPJS kesehatan dan yang belum non BPJS kesehatan," jelasnya.
Terkait upah murah, kalangan buruh menyampaikan agar komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dari 60 item menjadi 84 item KHL. Mereka juga meminta jangan ada penangguhan upah minimum yang tidak sesuai aturan main peraturan menteri tenaga kerja nomor 231/2003.
Said juga menambahkan agar guru honor harus dapat upah minimun karena pemerintah sudah meminta pengusaha menjalankan upah minimum. Menurutnya guru honor sebagai pegawainya pemerintah pun agar diperhatikan.
"Beliau katakan soal penangguhan memang harus pas, tidak boleh tidak sesuai aturan. Kalau memang sesuai persyaratan, maka dipersilakan. Termasuk 84 item akan didialogkan dengan kawan-kawan APINDO," tutupnya.
Sementara itu Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi soal penetapan Hari Libur Nasional pada 1 Mei belum mau menjelaskan. "Nanti biar surprise. Jangan saya yang sampaikan," jelasnya.
"Ini kado istimewa, dan akan disampaikan presiden pada pertemuan 1 Mei di PT Maspion dan PT Unilever di Jatim. Beliau akan berikan kado istimewa yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, akan jadikan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional pada tahun-tahun berikutnya," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Hari ini Presiden SBY bertemu dengan perwakilan organisasi-organisasi buruh di Istana Negara. Said mengatakan dalam pertemuan tertutup itu Presiden SBY bercerita soal latar belakangnya yang berasal dari keluarga miskin.
"Beliau juga sampaikan tentang empati. Beliau katakan saya (SBY) dari keluarga miskin, tentu empati dan hati saya bisa dirasakan bersama masyarakat miskin, termasuk didalamnya buruh," ungkapnya.
Sejumlah hal disampaikan perwakilan buruh kepada Presiden SBY. Salah satunya mengenai jaminan kesehatan dan upah murah. Khususnya tentang jaminan kesehatan seluruh rakyat pada Januari 2014, bukan dimulai 2019. Caranya merevisi peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 dan PP nomor 101 tahun 2012.
"Pada prinsipnya presiden sampaikan ke menteri terkait, kalau dijumpai perpres dan PP bertentangan dengan UU, jangan malu-mulu merevisi. Oleh karena itu akan diskusikan kembali dilakukan revisi pasal-pasal yang bertentangan dengan UU. Kami sampaikan, tidak boleh ada diskriminasi antara peserta BPJS kesehatan dan yang belum non BPJS kesehatan," jelasnya.
Terkait upah murah, kalangan buruh menyampaikan agar komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dari 60 item menjadi 84 item KHL. Mereka juga meminta jangan ada penangguhan upah minimum yang tidak sesuai aturan main peraturan menteri tenaga kerja nomor 231/2003.
Said juga menambahkan agar guru honor harus dapat upah minimun karena pemerintah sudah meminta pengusaha menjalankan upah minimum. Menurutnya guru honor sebagai pegawainya pemerintah pun agar diperhatikan.
"Beliau katakan soal penangguhan memang harus pas, tidak boleh tidak sesuai aturan. Kalau memang sesuai persyaratan, maka dipersilakan. Termasuk 84 item akan didialogkan dengan kawan-kawan APINDO," tutupnya.
Sementara itu Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi soal penetapan Hari Libur Nasional pada 1 Mei belum mau menjelaskan. "Nanti biar surprise. Jangan saya yang sampaikan," jelasnya.
sumber | wowunic.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/04/29/191918/2233481/4/sby-beri-kado-untuk-buruh-1-mei-jadi-hari-libur-nasional?991104topnews
Belum ada Komentar untuk "Presiden SBY akan Mengeluarkan Kebijakan Tanggal 1 Mei Sebagai Libur Nasional"
Posting Komentar